MATERI PERTEMUAN 1
KONSEP DAN HAKIKAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SERTA IMPLEMENTASINYA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
1. Konsep dan Hakikat Teknologi Informasi dan Komunikasi
Secara konsep, Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri dari 3 komponen, yaitu :
a. Teknologi
Ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang keterampilan dalam menciptakan alat, metode pengetahuan, dan ekstrasi benda untuk membantu menyelesaikan berbagai permasalahan dan pekerjaan manusia sehari-hari.
b. Teknologi informasi
Segala hal yang berkaitan dengan proses, serta pengolajan informasi.
c. Teknologi komunikasi
Segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk mentransfer data dari suatu perangkat ke perangkat lainnya.
Dari pengertian ketiga komponen tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hakikat dari TIK adalah mencakup seluruh perangkat teknologi yang bisa digunakan sebagai alat mengolah, menyimpan, dan menyajikan informasi.
2. Implementasi TIK dalam Kehidupan Sehari-hari
Dewasa ini, Teknologi Informasi dan Komunikasi telah diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari di berbagai aspek kehidupan, pada kesempatan ini saya akan menyampaikan implementasi TIK dalam kehidupan sehari-hari terkait dengan aspek pendidikan. Dalam aspek pendidikan, pengimplementasikan Teknologi Informasi dan Komunikasi dapat dilihat dengan telah munculnya berbagai model baru dalam sistem pelaksanaan pendidikan, seperti adanya aplikasi berbasis website (e-learning), dimana dengan adanya e-learning ini guru dan siswa dapat melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar tanpa harus melakukan tatap muka. Selain itu, implementasi TIK dalam aspek pendidikan ini dapat dilihat dengan hadirnya berbagai sumber belajar yang banyak dan dapat diperoleh dengan mudah.
MATERI PERTEMUAN 2 DAN 3
PERANGKAT SISTEM KOMPUTER DAN JARINGAN, HARDWARE SHARING RESOURCE/SOFTWARE
Sebuah perangkat tidak akan dapat berjalan dan berfungsi dengan baik dan benar jika tidak adanya jaringan yang tergubung antara komponen yang satu dengan komponen lainnya, hal ini juga berlaku dalam suatu perangkat komputer.
1. Perangkat Jaringan Komputer
Jaringan komputer adalah sebuah sistem yang terdiri atas komputer-komputer yang didesain untuk dapat berbagi sumber daya (Printer, CPU), berkomunikasi (surel, pesan instan), dan dapat mengakses informasi (peramban web). Tujuan jaringan komputer adalah agar dapat mencapai tujuannya (Jafar, 2017).
2. Macam-macam Jaringan Komputer
1) Berdasarkan jangkauan geografisnya, jaringan komputer dibedakan menjadi 3 macam (Jafar, 2017), yaitu :
a. Jaringan LAN
Merupakan jaringan yang jangkauan wilayahnya hanya kecil. Saat ini kebanyakan jaringan LAN berbasis pada teknologi IEEE 802,3 Ethernet menggunakan perangkat switch, yang mempunyai kecepatan transfer data 10, 1000, atau 1000 Mbit/s. Jaringan LAN ini biasanya kita temukan di rumah, sekolah atau wilayah yang lebih kecil lagi.
b. Jaringan WAN
Merupakan jaringan komputer yang jangkauan wilayahnya lebih besar. Contohnya jaringan komputer antar wilayah, kota, atau bahkan negara atau sering disebut dengan jaringan yang membutuhkan router dan saluran komunikasi publik.
c. Jaringan MAN
Merupakan suatu jaringan dalam suatu kota dengan transfer data berkecepatan tinggi, yang menghubungkan berbagai lokasi, seperti kampus, perkantoran, dan pemerintahan. Jangkauan jaringan MAN ini sekitar 10 hingga 50 km.
2) Berdasarkan distribusi sumber informasi/data (Jafar, 2017) :
a. Jaringan Terpusat
Jaringan yang terdiri dari komputer klien (perantara untuk mengakses data/informasi yang berasal dari komputer server) dan peladen.
b. Jaringan Terdistribusi
Jaringan yang terdiri dari gabungan beberapa jaringan terpusat sehingga terdapat beberapa komputer server yang saling berhubungan dengan klien.
3) Berdasarkan media transmisi data (Jafar, 2017) :
a. Jaringan Berkabel (Wired Network)
Artinya, untuk menghubungkan satu komputer dengan komputer lain diperlukan penghubung berupa kabel jaringan. Kabel jaringan ini berfungsi dalammengirim informasi dalam bentuk sinyal listrik antar komputer jaringan.
b. Jaringan Nirkabel (Wireless Network)
Pada jaringan ini tidak diperlukan kabel untuk menghubungkan antar komputer karena menggunakan gelombang elektromagnetik yang akan mengirimkan sinyal informasi antar komputer jaringan.
4) Berdasarkan peranan komputer dalam proses data (Jafar, 2017) :
a. Jaringan Client-Server
Terdapat satu atau beberapa komputer server dankomputer client. Komputer client sebagai perantara untuk dapat mengakses data pada komputer client sedangkan komputer server menyediakan informasi yang diperlukan oleh komputer client.
b. Jaringan Peer-to-peer
Pada jaringan ini tidak ada komputer server ataupun komputer client karena semua komputer dapat melakukan pengiriman ataupun penerimaan informasi.
3. Perangkat Sistem Komputer
Sistem komputer pada dasarnya terdiri atas empat komponen utama, yaitu (1) perangkat-keras (2) program aplikasi (3) sistem-operasi (4) para pengguna. Tujuan pokok dari sistem komputer adalah mengolah data untuk menghasilkan informasi. Supaya tujuan tersebut mudah tercapai, maka harus ada elemen-elemen yang mendukungnya. Elemen-elemen dan sistem komputer adalah :
a) Perangkat Keras Kompuer (Hardware) :
Merupakan bagian dari sistem komputer yang dapat diraba, dilihat secara fisik, dan bertindak untuk menjalankan instruksi dari perangkat lunak. Perangkat keras ini pun terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu :
1) Perangkat keras masukan (input)
Berfungsi untuk mengumpulkan data dan mengkonvensinya ke dalam bentuk yang dapat diproses oleh komputer. Contohnya, keyboard, mouse, dll.
2) Perangkat keras pemrosesan (processing)
Pemrosesan dapat terdiri dari perhitungan dan kegiatan logis lainnya. Komponen utama pemrosesan adalah CPU dan memori utama.
3) Perangkat keras penyimpanan (storage)
Berfungsi untuk menyimpan perangkat lunak dan data dalam bentu relatif permanen. Berfungsi seperti office filling system. Contohnya, disket, hardisk, dll.
4) Perangkat keras keluaran (output)
Berfungsi untuk menampilkan informasi yang dihasilkan oleh sistem komputer. Contohnya, printer, monitor, dll.
5) Perangkat keras komunikasi (communications)
Berfungsi untuk memfasilitasi hubungan atau koneksi diantara komputer dan kelompok komputer yang terhubung. Contohnya, modem, kabel, dll.
b) Perangkat Lunak (Software)
Bagian komputer yang tersusun atas program yang menentukan apa yang harus dilakukan oleh komputer. Ada dua macam perangkat lunak, yaitu system software (sistem operasi) dan application software (sofware yang digunakan untuk menyelesaikan suatu pekerjaan). Selain itu, perangkat lunak diklasifikasikan menjadi beberapa, yaitu :
1) Sistem Operasi
Perangkat lunak yang mengoperasikan komputer serta menyediakan antar muka dengan perangkat lunak lain atau pengguna lain. Contohnya, MS Dos, MS Windows, Unix.
2) Program Utilitas
Program khusus yang berfungsi sebagai perangkat pemeliharaan komputer. Contohnya, McAfee, norton utilities, dll.
3) Program Aplikasi
Program yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan yang spesifik. Contohnya, aplikasi perbankan, aplikasi manufaktur, dll.
4) Bahasa Pemrograman
Perangkat lunak untuk pembuatan atau pengembangan perangkat lunak lain. Bahasa pemrograman dapat diklasifikasikan menjadi tingkat rendah, tingkat sedang dan tingkat tinggi.
c) Brainware
Orang yang mengoperasikan komputer atau yang biasa kita sebut sebagai pengguna. Brainware terbagi menjadi 3 kelompok, yaitu :
1) System Analisis : Orang yang merancang suatu sistem.
2) Programmer : Orang yang membuat program.
3) User : Orang yang mneggunakan komputer secara langsung.
MATERI PERTEMUAN 4
ANCAMAN, KEAMANAN, HUKUM DAN ETIKA DALAM TIK
1. Ancaman dan Keamanan dalam TIK
Seiring dengan berkembangnya zaman, setiap kita tertuntut untuk meningkatkan kemampuannya, baik softskill maupun hardskill agar tetap dapat bersaing dengan manusia lainnya. Segala aspek kehidupan yang dapat dilakukan dengan menggunakan tekologi, internet dan lainnya ternyata tidak hanya memberikan tambahan peluang atau tambahan penghasilan, tetapi juga memberikan tambahan ancaman atau tantangan. Dengan digunakannya teknologi, ancaman dan tantangan yang perlu kita hadapi hari ini bukan hanya sekedar perampok, pembunuh atau apapun yang dapat dilihat dengan mata, tetapi ancaman dan tantangan yang kita hadapi hari ini lebih dari itu semua. Walaupun adanya TIK dapat membuat kita melakukan segala pekerjaan di rumah tanpa harus berhadapan langsung dengan manusia lainnya, namun ancaman yang kita terima pun juga dapat dilakukan oleh siapa pun dimana pun ia berada tanpa harus berhadapan langsung dengan kita. Ini artinya, ancaman dan keamanan dalam TIK dapat dikatakan lebih mengerikan.
Salah satu ancaman dalam TIK yang perlu kita perhatikan yaitu ancaman dalam hal keamanan. Perlu kita ketahui bahwasanya, ancaman kemanan TIK ini adalah nyata adanya. Dari puluhan tahun lalu semenjak adanya perkembangan TIK di dunia, sudah banyak terjadi kasus pembobolan keamanan TIK. Bahkan, beberapa tahun belakangan, seiring dengan semakin majunya teknologi, cara para oknum-oknum dalam pembobolan TIK pun semakin canggih caranya dan semakin bermacam-macam bentuknya.
Adapun beberapa kasus ancaman kemanan TIK (cyber creme) yang pernah terjadi di Indonesia yaitu :
1) 70 ribu foto pengguna tinder perempuan disebar ke forum kejahatan siber
Jakarta - Lebih dari 70 ribu foto perempuan pengguna Tinder dibagikan tanpa izin pada suatu forum kejahatan siber. Ini berpotensi merugikan pengguna dalam jangka panjang dalam hal penipuan dan pelanggaran privasi.
Dikutip dari Fox Business, Aaron DeVera, peneliti di Cybersecurity White Ops mengatakan telah menemukan hampir 16 ribu foto pengguna Tinder di website yang biasa dikenal sebagai trading malware.
"Data seperti ini biasanya menarik para penipu, digunakan sebagai koleksi akun palsu untuk meyakinkan korban di platform lain," ujar DeVera. "Stalker biasanya pakai cara yang lebih tertarget, dalam upaya untuk menambah koleksi data yang digunakan secara individu," sambungnya.
Devera mengatakan kepada Gizmodo bahwa foto-foto tersebut itu dikaitkan dengan file teks yang berisi sekitar 16.000 ID pengguna Tinder. Untuk sementara, mengubah kata sandi akun dapat menjadi langkah awal untuk melindungi privasi pengguna Tinder. Lebih lanjut, belum diketahui secara pasti apakah Tinder akan menginformasikan pengguna yang terkena kejahatan siber ini. (https://inet.detik.com/security/d-4866476/70-ribu-foto-pengguna-tinder-perempuan-disebar-ke-forum-kejahatan-siber)
2) Awas ! Ada Aplikasi VPN Palsu Penyebar Malware
Jakarta - Ada modus baru yang dipakai penjahat cyber untuk menyebarkan malware buatannya, yaitu dengan menggunakan aplikasi VPN palsu. Berdasarkan laporan terbaru, para penjahat cyber ini disebut membuat situs khusus yang menyerupai situs asli pembuat VPN tersebut. Salah satu penyedia VPN asli yang menjadi korban modus ini adalah NordVPN.
Dari situs NordVPN palsu itu para penjahat cyber menyebarkan trojan perbankan Win32.Bolik.2 yang pertama ditemukan oleh para peneliti di Doctor Web, demikian dikutip detikINET dari Techradar, Rabu (21/8/2019). Tak aneh jika banyak yang tertipu dari situs palsu ini, karena pelakunya benar-benar membuat situs tiruan yang sangat mirip, termasuk sertifikat SSL yang dikeluarkan oleh otoritas Let's Encrypt, yang selain membuat situsnya terlihat asli, juga membuatnya bisa melewati pengecekan keamanan oleh browser.
Dalam postingan blognya, peneliti di Doctor Web menjelaskan kemampuan dari trojan Win32.Bolik.2 ini. "Win32.Bolik.2 adalah versi peningkatan dari Win32.Bolik.1 dan mempunyai kemampuan multicomponent polymorphic file virus. Dengan malware ini, hacker bisa melakukan web injections, traffic intercepts, keylogging, dan mencuri informasi dari berbagai sistem klien bank yang berbeda," tulisnya. Para pelakunya menargetkan korban yang berbahasa Inggris, dan sampai saat ini sudah ada ribuan pengguna yang berkunjung ke situs NordVPN palsu tersebut. Di situs palsu itu, pengguna akan diminta untuk mengunduh aplikasi NordVPN seperti yang ada di situs aslinya.
Untuk menghilangkan kecurigaan, situs palsu itu akan menginstal aplikasi VPN yang asli selain menyusupkan trojan Win32.Bolik.2. Melihat kesuksesan trik ini, kemungkinan akan banyak penjahat cyber lain yang menggunakan trik sama untuk menginfeksi perangkat korban dengan malware. (https://inet.detik.com/security/d-4675882/awas-ada-aplikasi-vpn-palsu-penyebar-malware?_ga=2.1289910.662184816.1591256301-889296306.1587778173)
3) Jadi Pelaku “Skimming” Nasabah Bank BNI, 2 WN Rumania Ditangkap
MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel menangkap dua warga negara asing asal Rumania berinisial GA dan SR usai terlibat kasus pembobolan data ( skimming) nasabah Bank BNI di kota Makassar, Selasa (8/10/2019). Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Soendani mengatakan, pembobolan data ini bermula ketika pihak Bank BNI melakukan pemeriksaan berkala di dua mesin ATM BNI yang terletak di Jalan Hertasning dan Jalan Mappanyukki, Kecamatan Mariso, Makassar. Dari pemeriksaan tersebut, Bank BNI kemudian menemukan alat skimming berupa deep insert skimmer di tempat card reader di mesin ATM. "Setelah pihak bank melapor, kami langsung melakukan penyelidikan dan menangkap mereka. Keduanya ditangkap di Kecamatan Mariso," kata Dicky saat menggelar konferensi pers di ruang Cyber Crime Polda Sulsel, Rabu (9/10/2019). Baca juga: Saldo Nasabah BRI Raib, Apa Itu Skimming dan Bagaimana Cara Menghindarinya? Menurut Dicky, kedua warga Rumania ini juga memasang kamera tersembunyi di atas tombol pin ATM di beberapa mesin ATM di wilayah kota Makassar dengan tujuan mencuri data dari pita magnetik kartu ATM atau debit secara ilegal untuk memiliki kendali atas rekening korban. Hal ini, kata Dicky, sudah dilakukan GA dan SR sejak kedatangannya di Makassar pada bulan September 2019 lalu. "Hasil interogasi mereka memetakan lokasi-lokasi mesin ATM yang akan dipasangi skimming tersebut," tambah Dicky. Dia melanjutkan, untuk melancarkan aksinya, kedua tersangka juga sudah membeli kartu ATM kosong yang dibelinya secara online dari Malaysia. Baca juga: Pasang Skimming di ATM Kuta Bali, WNA Bulgaria Ditangkap Polisi Dengan cara ini, kedua tersangka menguras habis isi saldo nasabah bank. Hingga kini, polisi masih menyelidiki jumlah kerugian nasabah bank yang kartu ATM-nya dibobol oleh dua WNA tersebut. Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sejumlah unit handphone, 3 hidden camera, 8 unit pendorong skimmer, flash disk serta paspor milik kedua tersangka. "Tersangka kita kenakan Pasal 46 Ayat 1, 2 dan 3 UU ITE Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara serta denda sampai Rp 800 juta," terang Dicky. (https://regional.kompas.com/read/2019/10/09/14193581/jadi-pelaku-skimming-nasabah-bank-bni-2-wn-rumania-ditangkap)
4) Penipuan Online shop
Liputan6.com, Jakarta - Andi tak menyangka kalau transaksi jual beli online via media sosial yang dilakukannya berujung nestapa. Ia mengaku terjerat penipuan online oleh sebuah akun online shop di Instagram. "Nyesek banget rasanya kena tipu belanja online. Saya beli beberapa suku cadang kendaraan bermotor sekitar seminggu lalu, namun sampai sekarang barangnya belum sampai juga. Saya sudah komplain di kolom komentar dan DM (direct message) ke pemilik akun online shop itu, tapi enggak digubris," kata dia kepada Tekno Liputan6.com.
Lain halnya dengan Mita yang membeli sepatu di Facebook. Si penjual mengklaim produk yang dijualnya original, dengan tampilan foto produk meyakinkan dan harganya lebih murah dari toko resmi. "Pas barangnya (sepatu) sampai di rumah, produknya ternyata KW. Tambah kesel rasanya saat komplain di kolom komentar dicuekin si penjual," ucap Mita menceritakan pengalaman pahitnya saat belanja online di media sosial. Andi dan Mita adalah dua dari ribuan orang yang terjerat penipuan online shop di media sosial. Menurut statistik Patroli Siber, sepanjang 2019 ada ribuan aduan kejahatan siber yang dilaporkan masyarakat Indonesia.
Total ada 4.586 laporan, di mana 1.617 di antaranya adalah penipuan online. Perlu dicatat, data ini diperoleh berdasarkan jumlah laporan polisi yang masuk dan jumlah kasus selesai yang dilaporkan oleh Subagbinops Ditreskrimsus seluruh Polda. Adapun kasus kejahatan siber dilaporkan banyak terjadi di platform Instagram dengan 534 laporan, WhatsApp 413 laporan, dan Facebook 304 laporan. (https://www.liputan6.com/tekno/read/4157301/headline-marak-penipuan-online-shop-di-medsos-hati-hati-modusnya-makin-canggih)
2. Hukum dan Etika dalam TIK
A. Hukum dalam TIK
Perkembangan teknologi secara global tidak hanya memberikan dampak positif, tetapi juga negatif. Kejahatan-kejahatan online yang terjadi di dunia TIK menjadi salah satu latar belakang lahirnya hukum dalam TIK. Sekarang ini negara kita sudah memiliki Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang merupakan salah satu perangkat hukum untuk mengatur pemanfaatan TI dan Undang-undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi (UU TIPITI). Di Indonesia sendiri adanya Undang – Undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi (UU-TIPITI). Dimana Undang-undang ini dibuat dengan tujuan untuk mendukung ketertiban pemanfaatan Teknologi Informasi yang digunakan oleh orang berkewarganegaraan Indonesia, dan atau badan hukum yang berkedudukan di Indonesia, orang asing, atau badan hukum asing yang melakukan kegiatan atau transaksi dengan orang, atau badan hukum yang lahir dan berkedudukan di Indonesia, dengan tetap menjunjung tinggi hukum Indonesia dan hak asasi manusia, tidak diskriminatif baik berdasarkan suku, agama, ras maupun antar golongan.
B. Etika dalam TIK
Secara Etimologis kata Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu "Ethos dan Ethikos", Ethos berarti sifat, watak, adat, kebiasaan. Ethikos berarti susila, keadaban atau kelakuan dan perbuatan yang baik. Etika memiliki sudut pandang normatif dimana objeknya adalah manusia dan perbuatannya. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Etika adalah ilmu yang mempelajari baik dan buruk, hak dan kewajiban moral. Selain itu Etika adalah kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak. Etika juga diartikan nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat. Oleh karena itu, etika dalam TIK sendiri dapat diartikan sebagai sekumpulan azas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) nilai mengenai benar dan salah, tentang hak dan kewajiban tentang TIK yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat.
Untuk menerapkan etika dalam TIK, maka kita perlu tahu dan paham terlebih dahulu tentang prinsip yang terkandung dalam TIK, yaitu :
1) Tujuan teknologi informasi memberikan bantuan kepada manusia untuk menyelesaikan masalah, menghasilkan kreativitas, membuat manusia lebih berkarya jika tanpa menggunakan teknologi informasi dalam aktivitasnya.
2) Prinsip high-teach-high-touch, artinya tidak adanya ketergantungan kepada teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meningkatkan kemampuan aspek “high-touch” yaitu manusia.
3) Teknologi informasi seharusnya dapat mendukung segala kebutuhan dan aktivitas manusia.
Selain itu, ada satu hal yang harus diperhatikan dalam beretika dalam TIK, yaitu pengguna dalam TIK harus mengetahui undang-undang yang membahas tentang HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) serta pasal-pasal yang membahas tentang hal-hal tersebut. Adapun beberapa masalah etika dalam TIK (Bambang Sugiantoro, 2015), yaitu :
1) Privasi
Merupakan hak individu dalam mempertahankan informasi pribadi yang dimilikinya. Contoh : email. Setiap email memiliki account dan password untuk masuk ke area email.
2) Akurasi
Masalah akurasi data menjadi hal yang paling penting, khususnya berpengatuh pada pengambilan keputusan dalam organisasi.
3) Property
Masalah property yang berhubungan dengan sistem informasi adalah masalah penjiplakan dan pembajakan, termasuk HAKI dan hak cipta.
4) Hak Akses
Hak akses biasanya pada era sistem informasi mencakup pembatasan akses oleh user tergantung pada tugas dan fungsonalitas yang dipegang.
Etika hacker adalah hacking yang dilakukan dengan izin sepengetahuan dari pemilik. Hacking yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik, meskipun memiliki tujuan yang baik tetap dikategorikan sebagai ethical hacking dan beresiko mendapatkan ancaman hukum sesuai dengan negara masing-masing apabila korban merasa tidak senang dengan tindakan hacker.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan menggunakan media internet dan ada pihak yang dirugikan merupakan pelanggaran dari etika.s pelanggaran etika tersebut termuat dalam hukum yang berlaku, yaitu dalam UU ITE. Adapun jenis-jenis pelanggaran etika yang diatur dalam UU ITE, yaitu :
Pasal 9 : Kejahatan terhadap nyawa dan keselamatan negara.
Pasal 10 : Pencurian
Pasal 11 : Mengakses tanpa hak
Pasal 12 : Mengakses tanpa hak terhadap sistem informasi strategis.
Pasal 13 : Pemalsuan identitas.
Pasal 14 : Mengubah dan memalsukan data.
Pasal 15 : Mengubah data yang merugikan orang lain.
Pasal 16 : Perbuatan asusila.
Pasal 17 : Pornografi anak-anak.
Pasal 18 : Bantuan kejahatan.
Pasal 19 : Mengakses tanpa hak terhadap komputer yang dilindungi.
Pasal 20 : Teror.
Selain itu, terdapat pula tindakan pidana yang berkaitan dengan teknologi informasi sebagai sasarannya, yaitu :
Pasal 21 : Intersepsi.
Pasal 22 : Merusak situs internet.
Pasal 23 : Penyadapan terhadap jaringan komunikasi data.
Pasal 24 : Pemalsuan nomor telepon protocol.
Pasal 25 : Merusak database atau enkripsi.
Pasal 26 : Penggunaan domain tidak sah.
Pasal 27 : Penyalahgunaan surat elektronik.
Pasal 28 : Pelanggaran hak cipta.
Pasal 29 : Pelanggaran hak privasi.
Referensi :
Agus & Taufik. 2014. Sistem Komputer Kurikulum 2013. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Tim Pengajar ITB. Sistem Komputer dan Jaringan. 2013
Jafar. Noor. 2017. Jaringan Komputer dan Pengertiannya. Komunitas eLearning Ilmu Komputer.com
Sugiantoro, Bambang. 2015. Working paper “Kemanan Jaringan, Peretas, Etika dan Hukum. Yogyakarta : STMIK Amikom Jogjakarta.
Ramli, M. Etika dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pendidikan. Jurnal Ta’lim Vol.02 No.03, 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar